SIRAMAN ZIKRULLAH

Monday, December 29, 2008

SERANGAN ISRAEL KEATAS GAZA



ASSALAMUALAIKUM....
Hari kedua serangan Israel ke Gaza kononnya dengan alasan untuk menjatuhkan HAMAS. Jumlah penduduk Palestin yang terbunuh telah meningkat ke angka 282, 700 lagi cedera, 180 darinya mengalami kecederaan yang kritikal. Di Negara-negara Arab, rata-rata penduduk Arab juga termasuk Eropah mengambil pendekatan mengadakan demonstrasi di jalan-jalan bagi membantah, mengecam, dan mengutuk serangan Israel ke Gaza. Menurut sumber, 30 tempat di Gaza menjadi sasaran serangan udara Israel, terbaru kemungkinan akan berlaku serangan darat.Adakah Gaza bakal seperti Iraq, Afghanistan?
Seramai 6500 tentera Israel mengambil langkah berjaga-jaga sementara beberapa tempat di Gaza terus dibom Israel. Menurut sumber, pejuang Palestin turut melancarkan serangan roket yang dilaporkan telah jatuh ke Askalan, Ushdud dan Sderot, Israel. Saat ini, beberapa penduduk Arab di beberapa Negara-negara turun dijalanan bagi membantah serangan Israel ini.

Ehud Barak, Menteri Pertahanan Israel bertegas akan meluaskan lagi serangan ke Gaza bagi menjatuhkan HAMAS dan pada 28/12/08 israel membenarkan 30 trak yang membawa bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza melalui sempadan(perlintasan) Karem Abu Salim. Kapal Terbang Qatar yang membawa bantuan kemanusiaan telah sampai di Lapangan Terbang 'Arish semalam. Bagaimanapun, sehingga saat ini bantuan-bantuan tersebut belum lagi mendapat keizinan dari Mesir untuk dibawa masuk ke Gaza melalui sempadan Rafah Mesir-Gaza. Jumlah penduduk Palestin yang terkorban meningkat ke angka 350 orang.

Serangan terbaru adalah di Beit Hanoun, Gaza. Helikopter Israel sedang melancarkan beberapa serangan ke atas beberapa buah tempat. Menurut sumber, serangan Israel itu ke arah pihak Kataib Izzuddin Al-Qassam merupakan sayap tentera HAMAS yang dilabelkan pengganas oleh Israel. Syarat-syarat yang dinyatakan oleh Amerika dan Israel bagi menghentikan serangan Israel ini adalah:

(1)HAMAS dan kumpulan-kumpulan pembebasan Palestin Gazamesti kembali kepada persepakatan 'gencatan senjata' mengikut asas undang-undang antarabangsa.
(2)HAMAS dan kesemua kumpulan pejuang Palestin di Gaza mesti menghentikan serangan roket dan apa jua bentuk serangan ke atas Israel.


Semalam jurucakap HAMAS menyatakan bahawa kami tidak akan mengangkat bendera putih dan kami akan terus mempertahankan Gaza. Ismail Haniah(HAMAS), Perdana Menteri Kerajaan Palestin juga menegaskan bahawa kami akan tetap dengan pendirian kami sekalipun kami terbunuh, dimusnahkan dan seumpamanya. Kataib Izuddin Al-Qassam(sayap tentera HAMAS) dan kesemua kumpulan pejuang digesa mempertahankan Gaza dan melakukan serangan balas ke atas Israel.Penduduk Lubnan mengadakan tunjuk perasaan di hadapan bangunan Kedutaan Mesir di Beirut, Lubnan. Menurut sumber, pihak keamanan Lubnan bertindak meleraikan tunjuk perasaan itu dengan gas pemedih mata. Di Iraq (beberapa buah bandar)juga walaupun ditakluk Amerika, mereka juga mengadakan tunjuk perasaan menghujum serangan Israel.



Hasan Nasrullah menyatakan apa yang berlaku di Gaza juga sebagaimana yang berlaku di Lubnan(Israel serang Lubnan, 2006). Nasrullah juga menambah bahawa semua ini menuntut supaya tunduk kepada syarat-syarat yang telah dikemukakan Amerika dan Israel. Para penunjuk perasaan di Maghribi meminta Negara-negara supaya memutuskan sebarang hubungan dengan Israel. Di Jordan, para penunjuk perasaan membantah serangan Israel yang terangan membunuh penduduk Palestin Gaza, mereka menuntut agar duta Israel ke Jordan dipecat. Sementara itu, di Qatar para mahasiswa-mahasiswi Universiti Qatar mengadakan demonstrasi sebagai protes serangan Israel.


Protes besar-besaran di hadapan kedutaan Israel di London

Lagi demonstrasi dan tunjuk perasaan petang tadi. Di Turki, para penunjuk perasaan meminta supaya memutuskan sebarang hubungan dengan Israel, sementara itu Perdana Menteri Turki turut mengecam Israel.Di Denmark, Norway dan Sweden juga ada tunjuk perasaan membantah dan memprotes serangan Israel ke Gaza.Terkini 2 penduduk Palestin terbunuh dalam serangan terbaru di tempat yang berbeza di Gaza. Menurut sumber, beberapa buah bangunan yang berhampiran Universiti Islamiah Gaza mengalami kerosakan akibat serangan Israel sebentar tadi. Antaranya adalah bangunan asrama.
Tolong berjaga-jaga dan jangan terpengaruh dengan sebarang propaganda yang menyatakan HAMAS punca semua ini. Setakat ini, Amerika dan Israel yang keluarkan kenyataan seperti itu, namun ada menteri arab juga yang keluarkan kenyataan sebagaimana Amerika dan Israel. Musuh yang nyata sekarang ini adalah Israel dan Amerika, juga sesiapa sahaja yang bersekongkol. Siang tadi berlaku beberapa kecaman terhadap HAMAS ketika satu sidang akhbar menteri-menteri Arab di Kaherah dan sesungguhnya angka kematian penduduk Palestin akibat serangan Israel meningkat ke 350, manakala 800 lagi cedera termasuk kritikal.

p/s : Sesungguhnya kita semua umat ISLAM hendaklah memperbanyakkan doa dan solat hajat supaya ALLAH melindungi saudara-saudara kita di Palestin dan menghancurkan tentera-tentera Israel laknatullah...AMIN

WASSALAM...

Saturday, December 27, 2008

KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM DAN HARI ASYURA

Assalamualaikum kepada semua yang melayari blog ana.Pertama-tamanya ana ingin mengucapkan syukur kepada ALLAH kerana memberi kesempatan pada ana untuk menulis satu artikel yang ana rasa amat penting bagi kita semua iaitu KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM DAN HARI ASYURA.Ana menulis artikel ini memandang bulan muharram akan tiba tidak lama lagi.Jadi kita sebagai umat islam haruslah mengetehui kelebihan-kelebihan yang ada dalam bulan-bulan islam untuk meningkatkan lagi keimanan dan ketakwaan kita kepada ALLAH.
Sesungguhnya bulan muharram adalah bulan yang paling awal dalam kalendar Hijriah dan sesungguhnya muharram menjadi salah satu dari empat bulan suci yang tersebut dalam Al-Quran.Keempat bulan itu adalah Zulqaidah,Zulhijjah,Muharram dan Rejab.Semua ahli tafsir bersepakat tentang hal ini kerana Rasululullah S.A.W telah mengatakan pada hajinya yang terakhir "Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, empat di antaranya adalah bulan suci. Tiga di antaranya berturutan yaitu Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan ke empat adalah bulan Rejab."
Selain keempat bulan khusus itu, bukan bererti bulan-bulan lainnya tidak memiliki keutamaan dan keistimewaan,kerana masih ada bulan Ramadhan yang diakui sebagai bulan paling suci dalam satu tahun.Keempat bulan tersebut secara khusus disebut bulan-bulan yang disucikan oleh ALLAH karena ada alasan-alasan yang khusus,bahkan para penganut paganisme di Makkah mengakui keempat bulan tersebut disucikan.Pada dasarnya setiap bulan adalah sama antara satu sama lain dan tidak ada perbezaan dalam kesuciannya jika hendak dibandingkan dengan bulan- bulan yang lain kerana ketika Allah S.W.T memilih bulan khusus untuk menurunkan rahmatnya, maka Allah S.W.T lah yang memiliki kebesaran itu atas kehendakNya.



KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM DAN HARI ASYURA
Nabi Muhammad S.A.W bersabda:"Ibadah puasa yang paling baik setelah puasa Ramadhan adalah berpuasa di bulan Muharram.Meskipun puasa di bulan Muharram bukan puasa wajib,tetapi mereka yang berpuasa pada bulan Muharram akan mendapat pahala yang besar disisi Allah S.W.T khususnya pada 10 Muharram yang dikenal dengan hari Asyura.Ibnu Abbas mengatakan, ketika Nabi Muhammad S.A.W berhijrah dari Makkah ke Madinah, beliau menjumpai orang-orang Yahudi di Madinah yang kebiasaannya berpuasa pada 10 Muharram.Menurut orang-orang Yahudi itu,10 Muharram bertepatan dengan hari ketika Nabi Musa dan pengikutnya diselamatkan dari dikejar oleh bala tentara Firaun dengan melewati Laut Merah, sementara Firaun dan tentaranya ditenggelamkan oleh ALLAH S.W.T.
Mendengar tentang hal ini, Nabi Muhammad S.A.W mengatakan:"Kami lebih dekat hubungannya dengan Musa daripada kalian" dan seterusnya Nabi Muhammad S.A.W menyarankan agar umat Islam berpuasa pada hari Asyura dan kebiasaannya umat Islam diwajibkan berpuasa pada hari Asyura namun selepas itu berpuasa pada hari Asyura menjadi sunat dan berpuasa dibulan ramadhan menjadi wajib keatas semua umat islam.Abdullah Ibn Mas'ud mengatakan:"Nabi Muhammad lebih memilih berpuasa pada hari Asyura berbanding pada hari lainnya dan lebih memilih berpuasa pada bulan Ramadhan berbanding puasa pada hari Asyura." (HR Bukhari dan Muslim).
Beberapa hadith menyarankan agar umat islam berpuasa pada hari Asyura diikuti oleh berpuasa satu hari sebelum atau sesudah puasa hari Asyura, alasannya seperti yang diungkapkan oleh Nabi Muhammad S.A.W sesungguhnya orang Yahudi hanya berpuasa pada hari Asyura saja dan Rasulullah ingin membezakan puasa umat Islam dengan puasa orang-orang Yahudi. Oleh sebab itu, baginda menyarankan agar umat Islam berpuasa pada hari Asyura ditambah berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya(tanggal 9 dan 10 Muharram atau tanggal 10 dan 11 Muharram.Selain berpuasa, umat Islam disarankan untuk memperbanyakkan bersedekah dan menyediakan makanan untuk keluarganya pada 10 Muharram.Sesungguhnya tradisi ini memang tidak disebut dalam hadith, namun ulama' seperti Baihaqi dan Ibnu Hibban menyatakan bahawa menyediakan makanan pada 10 muharram itu boleh dilakukan.
Selain itu terdapat anggapan-anggapan yang salah tentang bulan Muharram seperti kepercayaan bahawa bulan Muharram adalah bulan yang tidak membawa keuntungan, kerana Saidina Hussain terbunuh pada bulan itu.Akibat adanya anggapan yang salah ini, ramai umat Islam yang tidak melaksanakan pernikahan pada bulan Muharram dan melakukan upacara yang khusus sebagai satu tanda berduka-cita atas tertewasnya Saidina Hussain dalam peperangan di Karbala dengan disertai ritual merobek-robek baju atau memukul dada sendiri dan sesungguhnya kelakuan ini dilakukan oleh pengikut-pengikut yang dikenali sebagai Syiah.Sesungguhnya Nabi Muhammad melarang umatnya melakukan upacara berduka-cita atas peninggalan seseorang karena tindakan itu adalah warisan orang-orang pada zaman jahiliyah.Rasulullah S.A.W bersabda: "Bukanlah termasuk dari umatku orang yang memukuli dadanya, merobek bajunya dan menangis seperti orang-orang pada zaman jahiliyah."
Sesungguhnya bulan Muharram juga adalah bulan pertama dalam sistem kalendar Islam. Kata Muharram membawa maksud 'dilarang'.Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenali sebagai bulan suci dan pada bulan ini dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan pertumpahan darah.
Sesungguhnya dengan apa yang tersebut di atas,membuktikan bahawa bulan Muharram banyak memiliki keistimewaan,khususnya pada tanggal 10 Muharram dan untuk akhirnya ingin ana mengajak sahabat-sahabat sekalian untuk memperbanyakkan amalan pada bulan muharram dengan berpusa sunat dan juga memperbanyakkan sedekah moga-moga segala amalan kita diterima oleh ALLAH S.W.T...Amin.
WASSALAM.....

Thursday, December 25, 2008

AKU INSAN KERDIL DIBUMI ANBIYA'

INILAH LUAHAN HATIKU....
Sesungguhnya aku adalah diantara hambaNYA yang sering lalai dimuka bumi ini,
Aku akui kelemahanku jarang sekali sujud pada yang Maha Pencipta,
Aku berasa amat kagum melihat ada dikalangan rakan-rakanku yang sering kali sujud
dikedinginan pagi.

Sepanjang ku belajar dibumi anbiya' yang penuh berkah dan penuh dengan lautan ilmu,
aku dapati hambaNYA sentiasa sujud dimana-mana ruang yang ada semata-mata untuk
menuruti salah satu dari rukun solat,
SUBHANALLAH....sungguh hebat mereka ini.

Aku berasa amat bertuah kerana dapat menjejakkan kaki dibumi anbiya' ini demi
mengutip mutiara-mutiara ilmu yang berada dibumi anbiya' ini,
ALHAMDULLILLAH....syukur ku panjatkan padaMU YA ALLAH Tuhan sekalian alam.

Ya ALLAH sungguh nipis imanku kerana semakin aku lalai & alpa,semakin murah rezeki
yang ALLAH berikan padaku,
Sesungguhnya aku sedar,ALLAH Maha Pengasih dan Maha Penyayang keatas setiap
hambaNYA,walaupun aku sentiasa leka dengan dunia yang tidak kekal ini,aku
bersyukur aku dimurahkan rezeki,dipanjangkan umur serta mempunyai kesihatan yang
baik,ALHAMDULLILLAH segala puji bagi ALLAH Tuhan sekalian alam.



Aku teringat pada kata-kata Saidina Ali bin Abi Talib:Tiada nikmat yang paling besar
didunia ini melainkan nikmat kesihatan tubuh badan dan panjang umur.
Syukur ku panjatkan pada Rabbul Jalal...

Oh Tuhan sesungguhnya aku insan yang kerdil dibumiMU dan sesungguhnya aku memohon
padaMU agar dibukakan pintu hidayahMU padaku dan aku memohon ampun atas segala
dosa-dosa yang telah aku lakukan kerana Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang...




Sebelum aku mengakhiri luahan hatiku ingin aku menukilkan bait-bait lagu nasyid yang
didendangkan oleh kumpulan In-Team iaitu DAMBA KASIH kerana sesungguhnya lagu ini
banyak memberi keinsafan padaku,hayatilah susunan bait-bait dalam lagu ini...

...Semakin jauh ku dariMU,Semakin dekat pula KAU menghampiri daku,
...Oh Tuhan yang Maha Pengasih,siapalah diriku dipandanganMU,
...Semakin cuba ku dekati,semakin kuat pula KAU mendugai aku,
...Oh Tuhan yang Maha Sempurna,kerdilnya diriku dihadapanMU,
...Bagaimanakah nantinya tika berhadapan denganMU,
...Sudikah KAU menerima hambaMU yang hina ini,
...Ya ALLAH KAU Maha Pengampun,
...Dibayangan mentari aku kealpaan dusta dunia penuh kepura-puraan,
...Dikala dini hari aku kepasrahan mendamba jernih embun kasih sayangMU oh Tuhan,
...Andainya dihitung amalanku,
...Belum pasti dapatku hampiri gerbang syurgaMU,
...Oh Tuhan yang Maha Pemurah,hindari diriku dari siksamu,oh Tuhan..,
...Kasih sayangMU Tuhan itu yang ku dambakan,
...Dengan rahmatMU ampunilah diriku.....

Akhirnya aku memohon pada ALLAH moga-moga aku sentiasa dilindungi dari segala ujian
dan cubaan semasa berada dibumi anbiya' ini dan aku memohon padaNYA moga-moga aku
menjadi insan yang soleh dan taat pada perintah ALLAH serta berjaya didunia dan
diakhirat.AMIN.........

Tuesday, December 16, 2008

BOLEHKAH LELAKI MEMANDANG PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA?

Assalamualaikum kepada semua yang melayari blog ana.Pertama-tamanya ana ingin mengucapkan syukur ke hadrat Ilahi kerana memberi kesempatan bagi ana untuk menulis satu artikel bertajuk "BOLEHKAH LELAKI MEMANDANG PEREMPUAN ATAU SEBALIKNYA".Artikel ini ana tulis setelah selesai study madah qawaid fiqhiyah dan ana rasakan perkara ini perlu kita ketahui bersama kerana kita adalah hamba yang telah diciptakan ALLAH berpasang-pasangan bahkan ALLAH menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan, firman ALLAH :“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka mahupun dari apa yang tidak mereka ketahui” (Yasin: 36)

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (ad-Dzaariyat: 49)

Disini ana ingin mengutarakan 2 hadith Nabi yang berkaitan dengan hukum tersebut :
Pertama, bahawa Nabi saw. pernah bertanya kepada putrinya, Fatimah r.a., "Apakah yang paling baik bagi wanita?" Fatimah menjawab, "janganlah ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki memandang kepadanya." Lalu Nabi saw. Menciumnya seraya berkata, "Satu keturunan yang sebahagiannya (keturunan dari yang lain).''[1]

Kedua, hadis Ummu Salamah r.a., yang berkata, "Saya pernah berada di sisi Rasulullah saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah, kemudian Ibnu Ummi Maktum datang menghadap. Peristiwa ini terjadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda, "Berhijablah kalian daripadanya!" Lalu kami berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah dia buta, sehingga tidak mengetahui kami?" Beliau menjawab, "Apakah kalian juga buta?" Bukankah kalian dapat melihatnya?" (HR Abu Daud dan Tirmidzi. Beliau (Tirmidzi) berkata, "Hadis ini hasan sahih.)''[2]

Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia diciptakan berpasang-pasangan, terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, sehingga kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia.

Setelah menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari Adam) seorang isteri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu pula si isteri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab, secara hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa bahagia jika hanya seorang diri, walaupun dalam syurga ia dapat makan minum secara leluasa.
“Allah beffirman, Turunlah kamu berdua dari syurga bersama-sama, sebahagian kamu menjadi musuh bagi sebahagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha: 123)

Kerana itu, tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki akan hidup sendirian, jauh dari perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar dari keseimbangan fitrah dan menjauhi kehidupan, sebagaimana cara hidup kependetaan yang dibuat-buat kaum Nasrani. Mereka adakan ikatan yang sangat ketat terhadap diri mereka dalam kependetaan ini yang tidak diakui oleh fitrah yang sihat dan syariat yang lulus, sehingga mereka lari dari perempuan, meskipun mahramnya sendiri, ibunya sendiri, atau saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas diri mereka melakukan perkahwinan, dan mereka menganggap bahawa kehidupan yang ideal bagi orang yang beriman ialah laki-laki yang tidak berhubungan dengan perempuan dan perempuan yang tidak berhubungan dengan laki-laki, dalam bentuk apa pun,tidak dapat dibayangkan bagaimana wanita akan hidup sendirian dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?
“Dan orang-orangyang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain...” (at Taubah: 71)

Hakikat lain yang wajib diingat di sini berkenaan dengan keperluan timbal balik antara laki-laki dengan perempuan,bahawa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah masing-masing dari kedua jenis manusia ini rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan kecenderungan syahwat.Dengan adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkahwinan sehingga terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dimuka bumi ini

Disini ana ini menjelaskan 2 jawapan yang telah diberikan oleh Dr Yusuf Al-Qardhawi dalam mengutarakan tentang hukum ini :
(1)LELAKI MEMANDANG PEREMPUAN
Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah "wajah dan telapak tangan." Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.

Apabila wanita boleh menampakkan bahagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya ataukah tidak?

Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, kerana ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, "memandang merupakan pengantar perzinaan." Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, yakni:

"Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu."

Adapun melihat perhiasan (bahagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaedah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

Kekhuwatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri mahupun orang lain. Ertinya, fitnah itu tidak dikhuwatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sihat, tidak dikotori syahwat, tidak dirosak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang fikiran-fikiran yang menyimpang.

(2)PEREMPUAN MEMANDANG LELAKI
Diantara hal yang telah disepakati ialah bahawa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat mahupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:

"Saya bertanya kepada Nabi saw. Tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu.'" (HR Muslim)

Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bahagian mana saja yang disebut aurat laki-laki?

Kemaluan adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berubat dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara'.

Majoriti fuqaha berpendapat bahawa paha laki-laki termasuk aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadis-hadis yang tidak lepas dari cacat. Sebahagian mereka menghasankannya dan sebahagian lagi mengesahkannya kerana banyak jalannya, walaupun masing-masing hadis itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara'.

Sebahagian fuqaha lagi berpendapat bahawa paha laki-laki itu bukan aurat, dengan berdalilkan hadis Anas bahawa Rasulullah saw. pernah membuka pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.

Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka bahawa aurat mughalladhah laki-laki ialah qubul (kemaluan) dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.

Dalam hal ini terdapat rukhshah (keringanan) bagi para olahragawan dan sebagainya yang biasa mengenakan celana pendek, termasuk bagi penontonnya, begitu juga bagi para pandu (pramuka) dan pecinta alam. Meskipun demikian, kaum muslim berkewajipan menunjukkan kepada peraturan internasional tentang ciri khas kostum umat Islam dan apa yang dituntut oleh nilai-nilai agama semampu mungkin.

Perlu diingat bahawa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh perempuan mahupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang sangat jelas.

Adapun terhadap bahagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki-laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya, menurut pendapat yang sahih boleh dilihat, selama tidak disertai syahwat atau dikhuwatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat, dan ini diperlihatkan oleh praktek kaum muslim sejak zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa hadis sharih (jelas) dan tidak dapat dicela.

Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan pada hipotesis bahawa Allah menyuruh wanita menundukkan pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahawa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat (aurat) lawan jenisnya. Haramnya bagi wanita ini dikiaskan pada laki-laki (yang diharamkan melihat kepada lawan jenisnya).Alasan utama diharamkannya melihat itu kerana dikhuwatirkan teriadinya fitnah. Bahkan, kekhuwatiran ini pada wanita lebih besar lagi, sebab wanita itu lebih besar syahwatnya dan lebih sedikit (pertimbangan) akalnya.

Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan upaya "menikmati" dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Kerana itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebahagian pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebahagian pandangannya. Firman Allah:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya'.” (an-Nur: 30-31)

Memang benar bahawa wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki lebih banyak daripada laki-laki membangkitkan syahwat wanita, dan memang benar bahawa wanita lebih banyak menarik laki-laki, serta wanitalah yang biasanya dicari laki-laki. Namun, semua ini tidak menutup kemungkinan bahawa di antara laki-laki ada yang menarik pandangan dan hati wanita kerana kegagahan, ketampanan, keperkasaan, dan kelelakiannya, atau kerana faktor-faktor lain yang menarik pandangan dan hati perempuan.

Al-Qur'an telah menceritakan kepada kita kisah isteri pembesar Mesir dengan pemuda pembantunya, Yusuf, yang telah menjadikannya dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu mengejar-ngejar Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana dia menggoda Yusuf untuk menundukkannya seraya berkata, “Marilah ke sini." Yusuf berkata, "Aku berlindung kepada Allah.” (Yusuf: 23)

Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat. Pandangan seperti inilah yang dinamakan dengan "pengantar zina" dan yang disifati sebagai "panah iblis yang beracun," dan ini pula yang dikatakan oleh penyair:"Semua peristiwa (perzinaan) itu bermula dari memandang. Dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil."

Akhirnya, untuk mendapat keselamatan, lebih baik kita menjauhi tempat-tempat dan hal-hal yang mendatangkan keburukan dan bahaya. Kita memohon kepada Allah keselamatan dalam urusan agama dan dunia. Amin.

Sunday, December 14, 2008

Saturday, December 13, 2008

Friday, December 5, 2008

Jihad Fii Sabilillah
Written by Andi Rahmanto
Saturday, 06 December 2008 04:37
Jihad merupakan puncak amalan Islam dan para pelakunya akan menempati tingkatan yang tinggi di surga sebagaimana mereka mendapatkan kedudukan yang mulia di dunia. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menyatakan dalam Kitabul ‘Ilm bahwa agama ini tegak karena ilmu dan jihad. Jihad dijalan Allah merupakan pintu kebaikan. Hanya orang-orang yang bertakwa yang akan tergerak hatinya untuk berjihad fii sabilillah. Allah mensyari’atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-Nya agar jelas antara hamba-nya yang jujur dan pendusta, antara yang beriman dan munafik serta untuk mengetahui hamba-Nya yang berjihad dan bersabar. Selain itu, tujuan memerangi orang kafir bukanlah untuk memaksa mereka masuk Islam, akan tetapi bertujuan untuk memaksa mereka agar tunduk kepada hukum-hukum Islam hingga tegaklah kalimat Allah dimuka bumi.

DEFINISI JIHAD

Jihad dijalan Allah adalah mencurahkan segala upaya guna memerangi orang-orang kafir, untuk menggapai ridho Allah, dan demi meninggikan kalimat-Nya.

TUJUAN PERANG DALAM ISLAM

Tujuan perang dalam Islam adalah untuk melenyapkan kekufuran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kekufuran dan kebodohan, menundukkan para aggressor, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah, menyebarkan dakwah Islam, dan menyingkirkan orang-orang yang menghalangi dakwah Islam.

Tidak boleh memerangi orang yang belum menerima seruan dakwah Islam. Jika mereka menolak dakwah Islam, maka imam (pemimpin) memerintahkan mereka membayar pajak. Jika mereka menolak juga, maka berdoalah kepada Allah dan siapkan pasukan dengan segala bentuk persenjataan, lalu perangilah orang-orang kafir tersebut.

HUKUM JIHAD FII SABILILLAH

Jihad dijalan Allah hukumnya fardhu kifayah. Jika ada orang yang memenuhi syarat melakukannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.

Jihad menjadi wajib bagi orang-orang yang berada dalam kondisi seperti berikut ini:

x. Jika berada dalam barisan perang.

x. Jika imam telah mengerahkan seluruh manusia secara umum

x. Jika musuh datang menyerang negerinya.

x. Jika keberadaannya dibutuhkan dalam perang. Misal: dokter, perawat, pilot (pesawat tempur), dan sejenisnya.

Allah Ta’ala berfirman, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian pada jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41)

KEISTIMEWAAN JIHAD

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Orang-orang yang berfirman dan berhijrah serta berjihad dijalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. Rabb mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridhaan dan surga. Mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. At-Taubah: 20-22)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang-orang yang gugur sebagai syahid mendapatkan enam keistimewaan: ia akan diampuni dosa-dosa sejak awal berangkat, ia akan melihat tempat duduknya disurga, ia akan diselamatkan dari siksa kubur, ia akan diselamatkan dari kepanikan yang luar biasa, di atas kepalanya akan ditaruh mahkota ketenangan terbuat dari yaqut yang lebih baik daripada dunia dan seisinya, dikawinkan dengan tujuh puluh dua istri dari bidadari yang bermata jeli dan diberi hak memberi syafa’at kepada tujuh puluh dari kerabatnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

ANCAMAN MENINGGALKAN JIHAD

Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu, ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) denngan kaum yang lain, dan kamu tidak akan memberi ke-mudharat-an kepada-Nya sedikit-pun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Taubah: 38-39)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kamu melakukan jual beli dengan ‘innah (kredit dengan tambahan harga), mengambil ekor-ekor sapi (perumpamaan riba), dan kamu merasa puas dengan tanamanmu, serta kamu meninggalkan JIHAD, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan kepadamu yang tidak akan dicabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih Shahihul Jami’us Shaghir no. 423)

SYARAT WAJIB JIHAD

Syarat wajib bagi seseorang yang berjihad adalah Islam, berakal, baligh, laki-laki, selamat dari gangguan fisik seperti sakit, buta, pincang dan memiliki biaya.

Seorang muslim tidak berjihad sesuai tuntunan sunnah kecuali setelah mendapatkan izin orang tuanya (muslim). Jihad hukumnya fardhu kifayah kecuali dalam kondisi tertentu, sedangkan berbakti kepada orang tua hukumnya wajib ‘ain dalam segala kondisi. Jika hukum jihad menjadi wajib ‘ain, maka tidak perlu meminta izin orang tua.

PEMBAGIAN JIHAD

Pertama, jihadun nafsi, yaitu jihad melawan nafsu dengan cara belajar agama, mengamalkannya, berdakwah, serta bersabar atas gangguannya.

Kedua, jihadusy syaithan, yaitu jihad melawan setan dengan menolak apa yang dihembuskannya kepada manusia dari berbagai jenis syahwat dan syubhat.

Ketiga, jihad melawan orang-orang zhalim dan ahi bid’ah serta kemunkaran. Jihad ini dilakukan dengan tangan bila mampu. Jika tidak mampu maka dengan lisan. Jika tidak mampu juga, maka dengan hati. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan ke-maslahat-an.

Keempat, jihad melawan orang kafir dan munafik. Jihad ini dilakukan dengan hati, lisan, tangan, harta, dan jiwa. Jihad melawan orang kafirlah yang dibahas dalam tulisan ini.

Jihad fii sabilillah memiliki empat kondisi:

Pertama, jihad melawan orang-orang kafir dan musyrik. Jihad ini wajib karena untuk menjaga umat Islam dari kejahatan orang-orang kafir dan musyrik. Selain itu, jihad ini juga untuk menyebarkan Islam kepada mereka dan memberikan pilihan kepada mereka antara masuk Islam atau membayar pajak. Jika kedua pilihan itu ditolak, maka PERANG adalah pilihan terakhir.

Kedua, jihad melawan orang-orang murtad. Orang-orang murtad tersebut harus diberi dua pilihan, yaitu kembali masuk Islam atau diperangi. Jika masuk Islam, maka selamatlah jiwa, harta, dan kehormatannya. Namun jika menolak masuk Islam, maka darahnya halal untuk ditumpahkan.

Ketiga, jihad melawan pemberontak. Jihad ini melawan orang-orang yang memberontak pemerintah muslim dan menebarkan fitnah. Jika mereka kembali ke jalan yang benar, maka mereka tidak diperangi. Tetapi jika mereka tetap memberontak, maka mereka diperangi.

Keempat, jihad melawan pembegal. Pemerintah memberikan pilihan antara membunuh mereka, menyalib, memotong tangan dan kaki mereka secara menyilang ataupun mengasingkan mereka dari negerinya. Sanksi terhadap pemberontak ini disesuaikan dengan tindakan pidana yang telah mereka lakukan dan sesuai pertimbangan pemerintah.

HUKUM WANITA IKUT BERPERANG

Dalam kondisi darurat, perempuan dibolehkan ikut berperang bersama kaum lelaki sebagai relawan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berperang bersama Ummu Sulaim serta beberapa perempuan Anshar yang ikut berperang bersamanya. Mereka (para perempuan) memberi minum dan mengobati orang-orang yang terluka.” (Muttafaq ‘alaih)

ADAB JIHAD

Adab berjihad di antaranya:

x. Tidak berkhianat

x. Tidak membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, dan para pendeta yang tidak ikut berperang. Jika mereka ikut berperang, ikut memprovokasi atau memiliki ide dan siasat, maka mereka diperangi.

x. Menjauhi sifat ujub, sombong, riya’, tidak mengharap bertemu musuh, serta dilarang membakar manusia ataupun hewan.

x. Sabar, ikhlas, menjauhi maksiat, serta berdoa meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala.

WAKTU PERANG

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berperang di pagi hari. Beliau menundanya hingga tergelincir matahari dan bertiupnya angin sehingga turunlah kemenangan. (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Bila tiba-tiba musuh menyerang kaum muslimin, maka wajib dihadang dan membalasnya kapan pun waktunya.

Semoga Allah selalu memberkahi, memuliakan, dan menolong para mujahid-mujahid yang senantiasa menjaga kehormatan tiap jengkal bumi kaum muslimin di Afganistan, Irak, Palestina, Chechnya, Moro, Pattani, Kashmir, dan di bumi Allah lainnya yang sedang diserang dan diluluhlantakkan tentara-tentara Thaghut. Dan semoga Allah menghancurkan tentara-tentara THAGHUT yang berusaha menancapkan kuku dan taringnya di bumi kaum muslimin (Amiin). Kita yakin, Allah Ta'ala pasti akan menghancurkan tentara THAGHUT yang telah menggenangi bumi Allah dengan darah kaum muslimin.





DAFTAR PUSTAKA

Ensiklopedia Islam Al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri: Darus Sunnah

Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah: Pustaka Azzam

Al-Wajiz, Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi: Pustaka As-Sunnah
Bencana Lidah
Written by Andi Rahmanto
Wednesday, 03 December 2008 09:39
Islamic Psychology Studies

Islamic science of behavior and mental processes



Lidah memberikan dampak yang beragam bagi pemiliknya. Semua itu tergantung pada bagaimana sang pemiliknya mengendalikan dan menjaganya. Lidah bisa menjadi liar dan juga bisa menjadi jinak. Oleh karena itu, benarlah ungkapan yang menyatakan bahwa lidahmu adalah harimaumu. Harimau akan menjadi predator yang liar dan buas jika tidak dijinakkan. Ia akan bebas berkeliaran dan berbuat apa saja. Ia akan memangsa apapun ketika lapar dan melukai siapapun yang akan mengancam keberadaannya. Berbeda jika harimau itu bisa dikendalikan. Ia akan jinak dan menjadi hewan pertunjukkan yang dikagumi. Lidah bisa diibaratkan seperti harimau tersebut. Ia akan menjadi sumber malapetaka, kebencian dan fitnah jika tidak dikendalikan. Namun sebaliknya, jika lidah bisa dikendalikan, maka lidah menjadi sumber kebaikan baik berupa ilmu maupun nasehat.

Diam bisa mengendalikan lidah dan menjadikan pikiran lebih konsentrasi. Luqman Al Hakim berkata, “Diam itu hikmah, namun sedikit orang yang melakukannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Siapa yang menjamin bagiku apa yang ada diantara dua tulang dagunya (lidah) dan apa yang ada diantara dua kakinya (kemaluannya), maka aku menjaminnya surga).” (HR. Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah berkata baik atau diam.” (HR . Bukhari dan Muslim).

Abu Darda berkata, “Gunakanlah kedua telingamu daripada mulutmu, karena engkau diberi dua telinga dan satu mulut agar engkau lebih banyak mendengar daripada berbicara.”

Adapun bencana-bencana yang disebabkan lidah yaitu:

Bencana pertama, perkataan yang sia-sia. Barangsiapa mengetahui waktunya yang merupakan modal utamanya, maka dia akan menggunakannya hanya untuk perbuatan yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Diantara kebaikan Islam sesorang adalah meninggalkan apa yang tidak diperlukannya.” (HR. At-Tirmidzi).

Bencana kedua, melibatkan diri dalam kebathilan, yaitu ikut dalam pembicaraan tentang kedurhakaan seperti ikut serta dalam perkumpulan orang-orang fasik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang menjerumuskannya kedalam neraka yang jaraknya lebih dari jarak antara timur dan barat.” (HR. Bukhari, Muslim dll.).

Perbuatan yang mirip dengan hal itu adalah perdebatan, adu mulut dan membuka aib orang lain. Jika masalahnya berkaitan dengan kehidupan dunia, maka dia tidak perlu mendebatnya. Penyakit yang lebih besar dari suka berdebat adalah suka bertengkar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang keras lagi suka bertengkar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maksud bertengkar disini adalah bertengkar secara bathil atau tanpa pengetahuan. Seseorang yang memiliki hak untuk bertengkar maka sebaiknya dia berusaha menghindari pertengkaran. Pertengkaran bisa menyebabkan dada terasa panas, amarah dan menimbulkan kedengkian.

Bencana ketiga, bicara keji, suka mencela dan mengumpat. Semua ini tercela dan dilarang karena merupakan sumber keburukan dan kehinaan. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah perkataan keji karena Allah tidak menyukai perkataan keji dan mengolok-olok dengan perkataan keji.” (HR. Ibnu Hibban, Ahmad dan Bukhari dalam Adabul Mufrad).

Dalam hadits lain disebutkan, “Orang mukmin itu bukan orang yang suka mencemarkan kehormatan, bukan pula orang yang suka mengutuk, berkata keji dan mengumpat.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Bukhari dll.).

Bencana keempat, bercanda. Bercanda yang ringan atau biasa saja diperbolehkan selagi dia berkata jujur dan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka bercanda, namun dengan perkataan yang benar. Dalam canda Rasulullah ini telah disepakati dua hal:

1. Berbicara hanya dengan perkataan yang benar.

2. Jarang dilakukan. Jadi, tidak boleh terlalu sering bercanda. Terlalu banyak bercanda bisa mengurangi karisma dan kewibawaan seseorang bahkan bisa memancing kedengkian.

Bencana kelima, mengejek. Maksud mengejek disini adalah menghina , menyebutkan aib seseorang dan kekurangan seseorang agar bisa membuat orang tertawa. Hal ini bisa dilakukan dengan mengatakannya atau menggambarkannya dengan perbuatan atau cukup dengan isyarat dan kedipan mata. Semua ini dilarang dalam syari’at.

Bencana keenam, membuka rahasia, melanggar janji, berdusta dalam perkataan dan sumpah. Semua ini dilarang kecuali memang ada keringanan untuk berdusta pada hal-hal tertentu seperti berdusta untuk siasat perang, karena perang adalah tipu daya.

Bencana ketujuh, ghibah (menggunjing). Al Qur’an telah menyebutkan larangan ghibah ini dan menyerupakan pelakunya dengan pemakan bangkai. Dalam Hadits disebutkan, “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas diri kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Barzah Al Aslamy, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman dengan lidahnya sedangkan iman itu belum masuk kedalam hatinya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim dan janganlah mencari-cari aib mereka karena siapa yang mencari-cari aib saudaranya niscaya Allah akan mencari-cari aib dirinya dan siapa yang Allah mencari-cari aib dirinya niscaya Dia akan membuka kejelekannya sekalipun dia bersembunyi didalam rumahnya.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzy, Ahmad dll.).

Makna ghibah adalah engkau menyebut-nyebut orang lain yang tidak ada disisimu dengan suatu perkataan yang membuatnya tidak suka jika mendengarnya baik menyangkut kekurangan pada tubuhnya, nasab, akhlak atau pakaiannya. Dalil yang menguatkan tentang hal ini adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ghibah, maka beliau menjawab, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak dia sukai.” Orang itu bertanya lagi, “Bagaimana pendapat engkau jika pada diri saudaraku itu memang ada yang seperti kataku wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika pada diri saudaramu itu ada yang seperti katamu, berarti engkau telah meng-ghibahnya dan jika pada dirinya tidak ada seperti yang engkau katakan, berarti engkau telah mendustakannya.” (HR. Muslim dan At Tirmidzi).

Apapun yang dimaksudkan untuk mencela, maka itu termasuk dalam ghibah. Orang yang mendengarkan ghibah juga terlibat dalam perkara ghibah ini. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda yang artinya, “Barangsiapa ada seorang mukmin yang dihinakan disisinya dan dia sanggup membelanya (namun tidak melakukannya), maka Allah Azza wa Jalla menghinakannya dihadapan banyak orang.” (HR. Ahmad).

Suatu kali Umar bin Utbah melihat pembantunya sedang bercengkrama dengan orang lain yang sedang mengggunjing orang lain. Umar berkata, “Celakalah kamu! Jaga telingamu dan jangan dengarkan perkataan kotor. Jaga juga dirimu untuk tidak berkata yang kotor karena orang yang mendengar merupakan sekutu orang yang berbicara.”

Adapun tebusan ghibah disesuaikan dengan dua pelanggaran yang dilakukan orang yang meng-ghibah, yaitu:

1. Pelanggaran terhadap hak Allah, karena dia melakukan apa yang dilarang-Nya. Tebusannya adalah bertaubat dan menyesali perbuatannya.

2. Pelanggaran terhadap kehormatan makhluk. Jika ghibah sudah didengar oleh orang yang di-ghibah-nya, maka dia harus menemuinya dengan meminta maaf kepadanya dan memperlihatkan penyesalan dihadapan orang tersebut.

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda yang artinya, “Siapa yang melakukan suatu ke-zhalim-an terhadap saudaranya, harta atau kehormatannya maka hendaklah dia menemuinya dan meminta maaf kepadanya dari dosa ghibah itu sebelum dia dihukum sementara dia tidak memiliki dinar maupun dirham. Jika dia memiliki kebaikan, maka kebaikan itu akan diambil lalu diberikan kepada saudaranya itu. Jika tidak, maka sebagian keburukan-keburukan saudaranya itu diambil dan diberikan kepadanya.” (HR. Bukhari).

Jika ghibah belum didengar oleh orang yang di ghibah maka permintaan maaf cukup dengan memohonkan ampunan bagi orang tersebut. Mujahid berkata, “Tebusan tindakanmu yang memakan daging saudaramu adalah dengan cara memuji dirinya dan mendoakan kebaikan baginya. Begitu pula jika orang tersebut sudah meninggal dunia.”

Bencana kedelapan, mengadu domba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bencana kesembilan, kata-kata pujian. Hal inipun bisa menyebabkan bencana, yaitu berkaitan dengan:

1. Orang yang memuji. Dia terlalu berlebihan dalam memuji sehingga berakhir dengan kedustaan, bahkan bisa jadi dia memuji seseorang yang sebenarnya lebih layak untuk dicela.

2. Kaitannya dengan orang yang dipuji. Pujian ini bisa menyebabkan dirinya takabur dan ujub. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ketika mendengar seseorang yang memuji orang lain, “Celakalah engkau! Karena engkau telah memenggal leher rekanmu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika orang yang dipuji tidak menyebabkan sikapnya menjadi takabur dan ujub, maka boleh saja dilakukan. Rasulullah juga pernah memuji Abu Bakar, Umar dan sahabat lainnya.

Demikianlah bahaya yang ditimbulkan oleh lidah manusia. Telah banyak malapetaka yang diakibatkan oleh lidah liar yang tak bertulang ini. Bahaya yang disebutkan ini hanyalah sebagian kecil dari bahaya lidah. Kita pun harus bijaksana dalam menggunakan lidah ini sesuai dengan situasi dan kondisi yang tepat, yaitu kapan lidah ini harus diam dan kapan lidah ini harus berbicara. Diam adalah emas, namun dalam banyak hal, berbicara lebih berharga daripada emas.

Sumber:

Minhajul Qashidin, Jalan Orang-Orang yang Mendapat Petunjuk. Ibnu Qudamah: Pustaka Al Kautsar
SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZUL HIJJAH, HARI TASYRIQ DAN AMALAN-AMALAN YANG DISYARI'ATKAN
Written by Andi Rahmanto
Sunday, 23 November 2008 03:26


Sesungguhnya termasuk sebagian karunia Allah dan anugerah-Nya adalah Dia menjadikan untuk hamba-hamba-Nya yang shalih waktu-waktu tertentu dimana hamba-hamba tersebut dapat memperbanyak amal shalihnya. Diantara waktu-waktu tertentu itu adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah. Berkenaan dengan firman Allah ta’ala: ”Demi Fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al Hajr:1-2) Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam ayat ini Allah ta’ala telah bersumpah dengan “sepuluh hari” pertama dari bulan Dzul Hijjah ini. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Jarir ath Thabari dan Ibnu Katsir rahimakumullah dalam kitab tafsir mereka. Pada sepuluh hari pertama di bulan Dzul Hijjah ini pula kaum muslimin merayakan ‘Iedul Adha. ‘Iedul Adha atau yang disebut juga yaumul Nahr merupakan hari yang memiliki beberapa keutamaan. Dalil yang menunjukkan keutamaan dan keagungan hari ‘Iedul Adh-ha adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Qurth radhiyallahu‘anhu, dari Nabi shalallahu‘alaihi Wa sallam bahwa beliau bersabda: “Hari teragung di sisi Allah adalah hari ‘Iedul Adh-ha (yaumul Nahr) kemudian sehari setelahnya…” (HR. Abu Dawud) Dan hari yang agung ini dinamakan juga sebagai hari Haji Akbar. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar.” (QS. At Taubah:3)

Dan Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam juga menyebut hari agung ini dengan sebutan yang sama. Karena sebagian besar amalan-amalan manasik Haji dilakukan pada hari ini, seperti menyembelih kurban, memotong rambut, melontar jumrah dan Thawaf mengelilingi Ka’bah. (Zaadul Ma’aad) Namun apakah sepuluh hari Dzul Hijjah ini lebih mulia dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjawab persoalan ini dengan jawaban yang tuntas, dimana beliau menyatakan, “Sepuluh hari (pertama) Dzul Hijjah lebih utama daripada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Dan sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam (terakhir) bulan Dzul Hijjah.” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah)

Muridnya Ibnul Qoyyim rahimahullah juga menyatakan,” Ini menunjukkan bahwa sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan menjadi lebih utama karena adanya Laitatul Qadr, dan Lailatul Qadr ini merupakan bagian dari waktu-waktu malamnya, sedangkan sepuluh hari (pertama) Dzul Hijjah menjadi lebih utama karena hari-harinya (siangnya), karena didalamnya terdapat yaumun Nahr (hari berkurban), hari ‘Arafah dan hari Tarwiyah (hari ke delapan Dzulhijjah). (Zadul Maa’ad) Hari-hari sepuluh pertama bulan Dzul Hijjah ini memiliki beberapa keutamaan dan keberkahan, dan penjelasannya sebagai berikut:

· Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzul Hijjah

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Tiada hari yang lebih di cintai Allah ta'ala untuk berbuat suatu amalan yang baik dari pada hari-hari ini yaitu sepuluh hari Dzul Hijjah, para sahabat bertanya ,"wahai Rasulullah, tidak pula dengan jihad fii sabilillah? Rasulullah menjawab," tidak, tidak pula jihad fii sabilillah, kecuali jika ia keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian ia tak kembali lagi".

Dan Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Tiada hari yang lebih baik dan lebih di cintai Allah ta'ala untuk beramal baik padanya dari sepuluh hari Dzul Hijjah, maka perbanyaklah membaca tahlil (Laa ilaaha illallah), takbir (Allahu Akbar) dan tahmid

(Alhamdulillah)".

Begitu pula Ibnu Hibban dalam shahihnya meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Hari yang paling utama adalah hari Arafah" Dari Said bin Jubair rahimahullah, dia meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, “Jika kamu masuk ke dalam sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah, maka bersungguh-sungguhlah sampai hampir saja ia tidak mampu menguasainya (melaksanakannya).” (HR. Ad Darimi, hadits hasan) Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Baari: “Sebab yang jelas tentang keistimewaan sepuluh hari di bulan Dzul Hijjah adalah karena pada hari tersebut merupakan waktu berkumpulnya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji. Dan itu tidak ada di hari-hari selainnya.” Dan di antara keberkahan hari ‘Arafah yaitu, pada hari itu banyak orang yang dibebaskan oleh Allah ta’ala, dia mendekat ke langit dunia dan membangga-banggakan para jama’ah Haji di hadapan para Malaikat. Dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, ia berkata, Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari adzab neraka daripada hari ‘Arafah. Sesungguhnya Dia (pada hari itu) mendekat, kemudian menbangga-banggakan mereka (para jama’ah Haji) dihadapan para Malaikat.” Lalu Dia bertanya,”Apa yang diinginkan oleh para jama’ah Haji itu?” (HR. Muslim)

Dan dari Jabir bin ‘Abdillah radhyiallahu’anhu, dia berkata, “Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari ‘Arafah sesungguhnya Allah turun ke langit dunia, lalu membangga-banggakan mereka (para jama’ah Haji) di hadapan para Malaikat, maka Allah berfirman,’Perhatikan hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dalam keadaan kusut berdebu dan tersengat teriknya matahari, datang dari segala penjuru yang jauh. Aku bersaksi kepada kalian (para Malaikat) bahwa Aku telah mengampuni mereka.’” (HR.Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al Laalikai, dan Imam al Baghawi, hadits shahih)




Amalan-Amalan Yang Disyari'atkan Pada Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzul Hijjah

* Melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan ini adalah amalan yang paling utama. Banyak sekali hadits-hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang menjelaskan keutamaan haji dan umrah, di antaranya: "Dari umrah yang satu ke umrah yang lain sebagai penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya, kecuali surga" Dan banyak lagi hadits-hadits yang lain.

* Puasa dengan sempurna (penuh) pada sepuluh hari Dzul Hijjah atau semampunya, terutama pada hari Arafah (9 Dzul Hijjah) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji. Sebagaimana petunjuk Nabi shalallahu‘alaihi wa sallam, adalah beliau berbuka (tidak berpuasa) ketika berada di ‘Arafah pada hari ‘Arafah (sedang ber haji). (lihat shahih Bukhari kitab al Hajj dan shahih Muslim kitab ash Shiyaam) Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan, “Berbukanya Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam pada hari ‘Arafah itu mengandung beberapa hikmah, diantaranya memperkuat do’a di ‘Arafah, bahwa berbuka dari puasa yang wajib disaat perjalanan safar lebih utama , maka apa lagi dengan puasa yang hanya hukumnya sunnah…” Ibnul Qoyyim melanjutkan, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengambil jalan yang berbeda dengan orang lain, yaitu bahwa hari ‘Arafah merupakan hari raya bagi mereka yang sedang berwukuf di ‘Arafah dikarenakan pertemuan mereka disana, seperti pertemuan mereka di hari raya (yaumul ‘Ied), dan pertemuan ini hanya khusus bagi mereka yang berada di ‘Arafah saja, tidak bagi yang selain mereka…” (Zaadul Ma’aad) Tidak diragukan bahwa ibadah puasa merupakan bentuk amalan yang utama dan ia merupakan amalan yang di pilih oleh Allah ta'ala untuk diri-Nya. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits Qudsy: "Puasa adalah untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya, dia (hamba yang berpuasa) meninggalkan syahwat, makan dan minumnya demi Aku" Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu’anhuma berkata, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah ada seorang hamba yang berpuasa sehari di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka selama tujuh puluh tahun (jarak tempuh perjalanan selama tujuh puluh tahun) karena puasanya". (Muttafaq Alaih). Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Qatadah rahimahullah, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Saya mengharap kepada Allah agar puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa tahun sebelumnya dan tahun yang sesudahnya"

* Membaca takbir (Allahu Akbar) dan memperbanyak dzikir pada hari-hari ini, Allah ta'ala berfirman: "Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari–hari yang telah ditentukan". (QS. Al Hajj: 28). Hari-hari yang telah di tentukan dalam ayat ini ditafsirkan dengan sepuluh hari Dzul Hijjah. Para ulama berpendapat bahwa disunahkan pada hari-hari

ini untuk memperbanyak dzikir, sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, termaktub dalam musnad Imam Ahmad: "Maka perbanyaklah pada hari-hari ini tahlil, takbir dan tahmid" Imam Bukhari rahimahullah menjelaskan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma, mereka berdua pergi ke pasar pada sepuluh hari Dzul Hijjah untuk menggemakan takbir pada khalayak ramai, lalu orang-orang mengikuti takbir mereka berdua. Ishaq rahimahullah meriwayatkan dari para ahli fiqih pada masa tabi'in, bahwa mereka mengucapkan pada sepuluh hari Dzul Hijjah: " Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada ilah yang berhak untuk di sembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar, AllAh Maha besar dan bagi Allah segala pujian)" Dan disunnahkan pula mengeraskan suara ketika melantunkan takbir di tempat-tempat umum, seperti: di pasar, di rumah, di jalan umum atupun di masjid dan di tempat-tempat yang lain. Allah berfirman: "Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu". (QS. Al Baqarah: 185). Tidak diperbolehkan melantunkan takbir secara jama'i (bersama-sama dengan satu suara), karena hal itu tidak pernah dicontohkan oleh para ulama salaf, karena yang sesuai dengan sunnah Nabi adalah bertakbir sendiri-sendiri tidak bersama-sama. Dan inilah cara yang disyari'atkan pada setiap dzikir dan do'a, terkecuali bila ada seseorang yang tidak mengetahui maka boleh dibaca bersama-sama dengan tujuan untuk mengajarkan. Dan dibolehkan berdzikir dengan semampunya dari berbagai macam takbir, tahmid, tasbih dan do'a-do'a lain yang disyari'atkan.

* Bertaubat dan menutup setiap pintu maksiat dan dosa, hingga ia meraih ampunan dan rahmat Allah, karena maksiat dapat menjauhkan seseorang dari rahmat-Nya, sedangkan keta'atan dapat mendekatkan seseorang kepada Allah dan meraih cinta-Nya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah cemburu dan cemburunya Allah adalah terhadap hamba-Nya yang melakukan hal-hal yang diharamkan-Nya " ( Muttafaq 'alaih).

* Memperbanyak amal shaleh dan ibadah-ibadah yang di sunnahkan, seperti; shalat, jihad, membaca Al quran, dan beramar ma'ruf nahi munkar dan lain-lain, karena sesungguhnya ibadah-ibadah semacam ini dilipatgandakan pahalanya, bahkan amalan-amalan yang biasa lebih utama dan dicintai Allah dari pada amalan yang utama pada waktu yang lain.

* Disyari'atkan untuk melantunkan takbir di sepanjang malam dan siang hingga shalat Ied (ini dinamakan takbir mutlak), begitu pula takbir muqayyad yaitu takbir yang dilakukan setelah shalat jama'ah fardhu. Bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji, waktu takbir di mulai sejak fajar hari Arafah, sedangkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji, waktunya di mulai dari Zhuhur hari qurban hingga Ashar hari tasyriq yang terakhir.

* Disyari'atkan pula qurban pada hari raya Iedul-Adha dan hari-hari tasyriq. Sunnah ini telah ada sejak nabi Ibrahim 'alaihissalam, di saat Allah menebus Ismail 'alaihissalam (putera Ibrahim) dengan seekor hewan sembelihan yang besar. Terdapat dalam hadits shahih bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing yang gemuk, beliau menyembelihnya dengan tangan sendiri, dengan cara: membaca bismillah dan bertakbir seraya meletakkan kakinya pada kedua leher kambing. (Muttafaq 'alaihi ).

* Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha bahwa Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda, "Bila kalian melihat hilal (bulan sabit) Dzul Hijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkorban maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya". Dan dalam riwayat yang lain dijelaskan, "Maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya hingga ia menyembelih qurbannya". Barang kali hal tersebut diserupakan dengan seseorang yang menggiring sembelihannya, Allah ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya". (QS. Al Baqarah: 196). Teks larangan di atas khusus untuk pemilik hadyu (hewan sembelihan yang dibawa dari negeri seseorang yang melakukan haji) tidak termasuk istri dan anak, kecuali jika salah satu dari mereka memiliki kurban khusus, dan tidak mengapa membasuh kepala dan menggaruknya meskipun hal itu menyebabkan beberapa helai rambut tercabut.

* Hendaknya seorang muslim bersungguh-sungguh melaksanakan shalat Ied, mendengarkan khutbah, mendapat pencerahan ilmu, dan mengetahui hikmah disyari'atkannya shalat Ied, yaitu: hari untuk menggemakan kesyukuran dan beramal kebajikan. Bukan menodai hari ini dengan kebanggaan dan kesombongan, serta tidak menghabiskan waktu untuk hura-hura dan terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan, semisal; dansa, ke diskotik, mabuk-mabukan dan lain sebagainya yang akan menghapuskan segala pahala amal shaleh. Pada tanggal sepuluh Dzul Hijjah, kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat ‘Ied dan mendengarkan khutbah hingga para wanita pun disyari’atkan agar keluar rumah untuk kepentingan ini. Sebagaimana dalam ash Shahihain, bahwa Ummu ‘Athiyyah Nusaibah binti al Harits berkata: “Kami para wanita diperintahkan untuk keluar pada hari ‘Ied hingga hingga kami mengeluarkan gadis dalam pingitan. Juga mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haidh, berada di belakang orang-orang. Mereka bertakbir dengan takbirnya dan mereka berdo’a dengan do’anya. Mengharapkan keberkahan dan kesucian dari hari yang agung ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkomentar tentang maksud dari kehadiran para wanita tersebut di hari agung ini, sehingga para wanita berhalangan tidak luput dari perintah keluar untuk menghadirinya: “Maksud dari kehadiran mereka adalah menampakkan syi’ar Islam dengan memaksimalkan berkumpulnya kaum muslimin agar barakah hari yang mulia ini dapat meliputi mereka semua.” (Fathul Baari)



· KEUTAMAAN HARI-HARI TASYRIQ

Hari Tasyriq adalah tiga hari (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah) setelah yaumun Nahr, dinamakan hari Tasyriq karena pada hari itu orang-orang mengeringkan atau mendendengkan dan menyebarkan daging kurban. (Syarhun Nawawi li Shahih Muslim). Allah ta’ala berfirman: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al Baqarah :203)

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma: “’dalam beberapa hari yang berbilang’ adalah hari-hari Tasyriq.” Dalam Shahih Muslim dari hadits Nabisyah al Hadzali radhiyallahu‘anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum.” Dan dalam suatu riwayat dengan tambahan: “Dzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) Dan terdapat pula di dalam as Sunnan dari ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu bahwa dia berkata, Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Hari ‘Arafah, hari raya kurban dan hari-hari Tasyriq merupakan hari raya kita pemeluk Islam, dan dia merupakan hari-hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud)

Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan, ”Dalam sabda Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam bahwa hari-hari tersebut merupakan ‘hari-hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah’, sebagai sebuah isyarat bahwa makan dan minum pada hari-hari raya tersebut merupakan mekanisme yang membantu untuk meningkatkan dzikir kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Sebagai bagian dari kesempurnaan mensyukuri nikmat Allah, yaitu menjadikan hari-hari makan dan minum sebagai alat yang menolongnya untuk berbuat ta’at kepada-Nya…”(Latha iful Ma’aarif, Ibnu Rajab)

Pada hari-hari ini disyari’atkan untuk bertakbir sebagaimana dilakukan oleh para Sahabat radhiyallahu‘anhuma dan generasi Salaf yang datang setelah masa mereka (para Sahabat). Takbir ini juga merupakan salah satu bentuk dari berbagai dzikir kepada Allah. Adapun waktu bertakbir, para ulama memiliki beberapa pendapat. Dan pendapat yang paling shahih dan masyhur bahwa takbir dimulai dari pagi hari ‘Arafah sampai akhir hari Tasyriq. (Tafsir Ibnu Katsir dan Fathul Baari). Dalil-dalil yang mengidentifikasikan kemuliaan hari-hari Tasyriq ini adalah jatuhnya masa pelaksanaan beberapa amalan manasik Haji pada hari-hari Tasyriq tersebut, seperti hari (mabit) di Mina, hari-hari melontar jumrah, hari-hari menyembelih hewan kurban dan lain sebagainya. Dan di antara hari-hari tasyriq sendiri, maka hari yang paling utama pada periode tersebut adalah hari pertamanya, sebagaimana dalam hadits berikut: “Hari teragung di sisi Allah adalah hari ‘Iedul Adh-ha (yaumun Nahr) kemudian sehari setelahnya (yaumul qarri)…” (HR. Abu Dawud) Dinamakan yaumul qarri karena pada hari itu mereka berada di Mina dan berdiam diri disana.

Akhirnya hendaknya setiap muslim dan muslimah memanfaatkan semaksimal mungkin hari-hari ini untuk ketaatan kepada Allah, dzikir dan syukur kepada-Nya serta memenuhi semua kewajiban dan menjauhi setiap larangan begitu pula meraih karunia-karunia Allah untuk mendapatkan ridha-Nya. Dan hanya Allah pemberi taufiq dan hidayah kejalan yang lurus, mudah-mudahan Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan kesejahteraan-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya.



Sumber:

Islamhouse.com KEUTAMAAN SEPULUH HARI DZUL HIJJAH DAN AMALAN-AMALAN YANG DISYARI'ATKAN, penulis Syaikh ABDULLAH BIN ABDURRAHMAN AL JIBRIN

Abu Zubair.wordpress.com KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZUL HIJJAH

Almanhaj.or.id KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZUL HIJJAH DAN AMALAN YANG DISYARIATKAN